Jakarta, 29 Januari 2024 - Kongres Advokat lndonesia (KAl) secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Platter Al (PT lnovasi Kecerdasan Buatan) untuk membantu aktivitas profesi Advokat dalam mempersiapkan dan membangun materi serta bahasan argumentasi hukum baik ketika beracara maupun untuk menyusun legal opini, analisis BAP sampai menyusun Pembelaan.
Berlokasi di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, MoU ini ditandatangani oleh Adv. Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., ClL., CLl., CRA, selaku Presiden Kongres Advokat lndonesia, dan Achmadnoer Sukma Wicaksana selaku CEO Platter Al di sela-sela Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dalam rangka Pengangkatan Advokat di Jakarta.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari inisiatif penting dalam revolusi jasa hukum yang khususnya pada domain manajemen penanganan perkara dengan menyuntikkan kekuatan Al (artificial intelligence), khususnya kemampuan Model Bahasa (Large Language Model), ke dalam ranah yang secara natural bersifat teliti dan khusus ini.
Platter Al yang mengusung citra mereknya sebagai Al-powered workplace knowledge search across all apps, served on a silver platter, telah memulai kolaborasi revolusioner dengan KAl untuk membentuk ulang lanskap praktik hukum. Sektor hukum, yang terkenal dengan proses yang teliti dan ketaatan pada metodologi tradisional, siap untuk mendapatkan perubahan transformasional. Kerjasama ini juga merupakan langkah strategis bagi Platter Al untuk melebarkan layanannya dari Platter Al for Enterprise (www.platter.id) yang menyasar market bisnis lebih general menjadi bertambah ke ranah hukum melalui produk Platter Al for Legal (www.platter.id/legal).
Platter Al for Legal memberikan layanan untuk mencari informasi secara mudah dalam tumpukan dokumen persidangan hanya dengan memberikan simulasi ataupun stimulasi berupa pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari, melakukan cross-referencing dokumen perkara untuk mendapatkan komparasi sebagai informasi penting persidangan yang akan memainkan peran kunci dalam pergeseran paradigma ini. Platter Al juga telah menyiapkan infrastruktur yang mengutamakan pentingnya privasi dan keamanan data yang mana sangat krusial dan erat hubungannya dengan industri hukum sehingga menghindari kebocoran data pelanggan.
Berbicara tentang kolaborasi ini, CEO Platter Al, menyatakan, "Kami sangat senang bisa bekerjasama dengan KAl dalam inisiatif transformatif ini. lndustri hukum selama ini dianggap konservatif dan enggan terhadap perubahan teknologi. Namun, melalui kolaborasi ini, kami bertujuan untuk menunjukkan bahwa inovasi, didorong oleh teknologi canggih seperti Platter Al, dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum khususnya dalam manajemen proses persidangan. Sejauh ini kami mengamati Kongres Advokat Indonesia sangat concern melakukan upaya-upaya digitalisasi, sehingga kami merasa sangat tepat memulai inisiatif ini bersama Kongres Advokat Indonesia, meskipun Platform ini nantinya tidak hanya digunakan oleh anggota KAI, anggota Organisasi Advokat lain pun tentu di dorong dan perkenankan, bahkan kedepannya Platter AI diproyeksikan untuk membantu aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi dan Hakim".
KAl, sebagai salah satu Organisasi Advokat dengan otoritas yang diakui di ranah praktisi hukum dengan karakter digitalisasi, mengapresiasi dan melihat potensi integrasi kemampuan Platter Al untuk menyederhanakan dan meningkatkan berbagai aspek alur kerja profesi hukum dalam hal ini Advokat. Kolaborasi ini akan berfokus pada pengembangan peningkatan khusus domain hukum, memanfaatkan kemampuan Model Bahasa atau Program Artificial Intelligence yang berfungsi sebagai teknologi yang membantu pekerjaan Advokat dalam praktik beracara, untuk mengatasi kerumitan tuntutan profesi hukum.
Teknologi Platter AI ini masuk dalam generasi ke-6 pada desain aplikasi profesional hukum, karena merupakan aplikasi yang sangat mempermudah Advokat ketika beracara di pengadilan. Seperti memenuhi kebutuhan para lawyer dalam menyusun dan membaca kembali daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi, ahli, terdakwa/klien.
“Saya mengucapkan selamat datang Platter AI yang menjadi ekosistem dari sistem e-Lawyer KAI (www.kai.or.id) yang telah dilakukan sejak tahun 2019 sampai saat ini”, sambut Adv. Ibrahim Massidenreng, Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, “kami berharap nantinya dapat berlanjut pada pengembangan aplikasi integratif dengan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH), E-Berpadu, E-Court, E-Lawyer bahkan Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), sekaligus sebagai Personal Assistant dengan desain keterhubungan komputer atau laptop cloud data dengan smartphone melalui kendali darimana saja”.
"Kami percaya bahwa integrasi teknologi Platter Al akan membawa perubahan paradigma dalam lanskap hukum. Dengan otomatisasi tugas-tugas yang repetitif dan penyediaan struktur dokumen yang canggih, para profesional hukum sekarang dapat fokus lebih pada kasus mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan pelayanan kepada klien dan proses peradilan yang lebih efisien," tambah Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang juga dikenal sebagai Bapak Advokat Modern Indonesia.
***
Untuk pertanyaan media, hubungi:
KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Adv. Ibrahim Massidenreng,
SH., MH., CLA., CIL., KI (K).
Sekretaris Umum
0817555563
PLATTER AI
Ristanti Amaliaputri T.
Account Manager ristanti@platter.id
+6281331002140
***
Tentang Platter AI:
Platter Al - Al-powered workplace knowledge search across all apps, served on a silver platter adalah penyedia solusi manajemen pengetahuan berbasis Al. Perusahaan ini didirikan tahun 2022 dengan fokus pada layanan manajemen pengetahuan berbasis kecerdasan buatan untuk merevolusi alur kerja perusahaan di berbagai industri dengan memanfaatkan teknologi canggih, termasuk large language model.
Tentang Kongres Advokat Indonesia (KAI):
KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) adalah Organisasi Advokat yang terdaftar sebagai Badan Hukum (Perkumpulan) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-00272.60.10.2014 tanggal 30 Juni 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KONGRES ADVOKAT INDONESIA serta PMK No. 101/PUU-VII/2009 Jo. PMK No. 112/PUU-XII/2014 dan PMK No. 36/PUU-XIII/2015.
Comments